INDOPOSCO.ID – Antonius Chandra, Direktur PT Lintas Armada Indonesia, memecat dan mempolisikan pengacara berinisial AJ ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, De El Law Firm, Antonius mengatakan proses dilakukan sekaligus membenahi internal pihaknya yang kini tengah berkasus.
“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia mengungkapkan pemecatan terhadap yang bersangkutan lantaran dugaan adanya ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang selama ini diterimanya, salah satunya biaya jasa hukum dan operasional dari penanganan kasus.
Selain itu, AJ diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi dari kantor hukum tersebut. Artinya, AJ diduga kuat melakukan penggelapan dan penipuan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” terangnya sembari menunjuk pengacara dari De El Law Firm sebagai pengganti.
Selain itu, tim kuasa hukum menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi antara kliennya dengan pihak penjual asal PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.
“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” tambahnya.
PT Lintas Armada Indonesia, melalui Antonius Chandra, telah menunjukkan itikad baik yang luar biasa. Hingga saat ini, total dana yang telah disetorkan kepada pihak penjual mencapai USD950.000.
Pembayaran ini dilakukan dalam delapan tahap pada periode Mei 2016–Juli 2018. Namun, sisa pembayaran terpaksa ditunda oleh pihak PT Lintas Armada Indonesia karena ada kewajiban atau perjanjian di dalam kontrak yang tidak dipenuhi pihak penjual. (dan)























