INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (12/08). Barang yang dimusnahkan terdiri atas 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 642 kilogram tekstil atau kain.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15.223.188.305,00. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai mencapai Rp7.646.945.698,00.
Pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Jalan Raya Narogong KM 7, Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor. Barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) dan dibakar menggunakan mesin pembakar (incinerator) sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Chotibul menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan hingga proses pemusnahan merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang terjalin antara Bea Cukai Bogor dengan pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.
“Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Upaya ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bea Cukai Bogor telah melakukan 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total barang bukti sebanyak 10.479.311 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan melalui berbagai metode pengawasan, mulai dari operasi jalur darat, pengawasan terhadap jasa ekspedisi, hingga operasi pasar. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan 233.298 batang lainnya masih menunggu penetapan Keputusan Pemusnahan.
Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Masyarakat juga diimbau tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal resmi Bea Cukai.(ipo)























