INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menerapkan layanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat dengan durasi 10 hari kerja, mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang dicetuskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid [CEK: durasi proses sebelumnya, sebagai pembanding].
Kepala Kantah Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan jajarannya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Persiapan itu di antaranya mengikuti sosialisasi langsung dari Menteri ATR/BPN bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Tangsel.
Kantah Tangsel juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PPAT se-Tangsel terkait Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN [CEK: nomor dan tanggal surat edaran], yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026.
“Kami sudah melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana peralihan tersebut,” kata Seto.
Selain PPAT dan Bapenda, Kantah Tangsel turut memprioritaskan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna langsung layanan peralihan hak 10 hari kerja ini, agar mereka memiliki kepastian mengenai syarat, biaya, dan waktu pengurusan [CEK: rincian syarat dan biaya].
“Jadi selain PPAT dan Bapenda, masyarakat juga kami sosialisasikan dalam program peralihan hak 10 hari ini,” tandas Seto.(yas)





















