INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri berhasil menggagalkan peredaran 8,9 juta batang rokok ilegal di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi yang dilakukan melalui pengumpulan informasi, pengawasan intensif, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap dalam periode 30 Juni hingga 5 Agustus 2026. Menurutnya, kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri, didukung informasi dari masyarakat. Kami terus melakukan pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Himba.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp13,2 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp8,7 miliar.
Himba menjelaskan, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Banjarmasin. Selanjutnya, petugas melakukan penelitian dan pendalaman untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran serta menindaklanjuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti saat ini telah diamankan dan masih dalam proses penelitian serta pendalaman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut lebih lanjut pelanggaran yang ditemukan,” kata Himba.
Bea Cukai Banjarmasin akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara.(ipo)





















