• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:45
in Megapolitan
Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya (tengah) usai diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menaikkan status kasus selebriti Instagram (selebgram) Rachel Vennya yang tidak mematuhi aturan karantina dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menyatakan, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus hukum yang menimpa Rachel.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

“Tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik jadi penyidikan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan soal Mobil Plat RFS

Polisi bakal menyelesaikan berkas administrasi, sebelum memanggil Rachel untuk pemeriksaan lanjutan. Dia telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dan dicecar 35 pertanyaan pada pekan lalu.

Aparat kepolisian tidak hanya memanggil Rachel Vennya, namun juga sang kekasih Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa.

“Kita akan lakukan pemeriksaan. (Rachel dijerat) dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara,” ujar Yusri.

Selebgram berusia 26 tahun itu dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Rachel diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan tidak menjalani karantina semestinya, setelah kepulangannya dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh oknum anggota TNI. (dan)

Tags: Langgar KarantinaPelat RFSRachel Vennya

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.