• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:45
in Megapolitan
Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya (tengah) usai diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menaikkan status kasus selebriti Instagram (selebgram) Rachel Vennya yang tidak mematuhi aturan karantina dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menyatakan, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus hukum yang menimpa Rachel.

BacaJuga:

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Kebakaran Rumah di TB Simatupang yang Tewaskan Anggota BPK Dipicu Sisa Tiner

“Tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik jadi penyidikan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Rachel Vennya Dicecar 15 Pertanyaan soal Mobil Plat RFS

Polisi bakal menyelesaikan berkas administrasi, sebelum memanggil Rachel untuk pemeriksaan lanjutan. Dia telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dan dicecar 35 pertanyaan pada pekan lalu.

Aparat kepolisian tidak hanya memanggil Rachel Vennya, namun juga sang kekasih Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa.

“Kita akan lakukan pemeriksaan. (Rachel dijerat) dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara,” ujar Yusri.

Selebgram berusia 26 tahun itu dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Rachel diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan tidak menjalani karantina semestinya, setelah kepulangannya dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh oknum anggota TNI. (dan)

Tags: Langgar KarantinaPelat RFSRachel Vennya

Berita Terkait.

uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02
hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46
Petugas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di TB Simatupang yang Tewaskan Anggota BPK Dipicu Sisa Tiner

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21
Petugas-Damkar
Megapolitan

BPK Benarkan Anggota IV Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran di Tanjung Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:30
Petugas-pemadam
Megapolitan

Kebakaran di TB Simatupang: Anggota BPK Jadi Korban Meninggal

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:59
Cerah
Megapolitan

Langit Jakarta Diprediksi Berawan Sepanjang Jumat Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.