Megapolitan

Dua Pelaku Pungli Bansos PKH Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS serta DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksi tidak terpujinya di 4 desa atau kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.

“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, serta subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).

Dia masih menunggu pemeriksaan serta indikasi apabila pihak-pihak pendamping PKH lainnya di Dinas Sosial setempat ikut serta dalam pungutan liar. Sedangkan pihaknya masih memeriksa 8 pendamping sosial lainnya sebelum penetapan tersangka lainnya.

Sebelumnya, menurut penyidikan, dari 2018-2019, 2 pendamping PKH itu berinisial TS serta DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 50.000 – Rp100.000. Sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.

Modusnya, pendamping itu meminta kartu ATM para KPM, kemudian ditarik sendiri oleh mereka, dan mengembalikan sisa uang yang sudah dikutipnya kepada KPM. Adapun kata Bahrudin, sekali melakukan pungli dari 4 desa saja di Kecamatan Tigaraksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.

“Jika dilihat selisih itu ada yang Rp 50.000 dan Rp 100.000. Namun jika dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ucap Bahrudin.

Bahrudin menyatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama di masa pandemi Covid-19 di mana masyarakat di daerah-daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya. Tidak hanya itu dia berharap agar pendamping sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab serta bertugas sesuai dengan fungsinya. (mg2/wib)

Back to top button