Headline

Tiga Pimpinan PT Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan

INDOPOSCO.ID – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga petinggi dari PT Food Station (FS) sebagai tersangka terkait kasus beras oplosan atau penurunan mutu dengan sengaja. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjend Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Helfi Assegaf di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

PT Food Stasion memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, sampai dengan Indomaret Beras Pulen Wangi. Namun, lima merek beras yang ditemukan tidak sesuai mutu kemasan.

Barang bukti yang telah disita adalah beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton dengan rincian dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram. Termasuk menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” imbuh Helfi.

Pemerintah telah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button