Pemblokiran Rekening oleh PPATK Harus Libatkan Perbankan, Begini Penjelasan Analisis

INDOPOSCO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus melibatkan pihak perbankan pada tindakan pemblokiran rekening milik nasabah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (31/7/2025). Ia mengatakan, perbankan memiliki kewenangan mengelola rekening nasabah, termasuk di antaranya pemblokiran rekening.
“Pemblokiran rekening oleh PPATK seharusnya melibatkan perbankan, karena itu wewenang perbankan,” katanya.
Hal ini, menurutnya, dilakukan agar pihak perbankan melakukan sosialisasi kepada nasabah sebelum dilakukan pemblokiran. Dengan pemberitahuan, sehingga nasabah tidak panik saat dilakukan pemblokiran.
“Jadi tidak ujug-ujug, nasabah harus diberitahu informasi pemblokiran. Ya caranya lewat perbankan,” terangnya.
“Nasabah bisa ditanya dulu oleh pihak bank, kenapa rekening tidak aktif dan sebagainya,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, semestinya PPATK memiliki syarat dan standar pada pemblokiran rekening milik nasabah. Sebab, pemblokiran rekening nasabah tidak saja menyasar rekening tidak aktif 5 tahun saja, tetapi juga rekening tidak aktif 3 bulan.
“Dan bukan saja syarat dan standar saja. Seharusnya pemblokiran juga harus diikuti kemudahan perbankan pada proses klaim nasabah,” katanya.
“Kan yang kasihan kalau rekening yang diblokir punya para petani yang aktif harus menunggu panen per 3 bulan sekali,” imbuhnya.
Kendati demikian, Trubus mendukung upaya pemblokiran rekening oleh PPATK. Apabila langkah tersebut diterapkan pada rekening yang terindikasi praktik judi online (Judol), transaksi narkoba hingga praktik perdagangan orang.
“Kami mendukung, apalagi pemblokiran rekening yang terindikasi praktik Judol sampai jual beli narkotika,” ujarnya. (nas)