Headline

Polemik 4 Pulau Dijualbelikan, Ini yang Ditegaskan Pemerintah

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, tidak bisa dimiliki secara penuh oleh pihak perseorangan, setelah muncul dugaan penjualan pulau tersebut di situs internasional.

“Secara prinsip, tidak ada pulau yang dapat sepenuhnya dimiliki pribadi. Ada batasan hukum yang mengatur, maksimal kepemilikan hanya sampai 70 persen. Itu yang harus dipahami,” ujar Bima Arya saat berada di Sumedang, Senin (23/6/2025).

Bima menambahkan bahwa meskipun lahan atau pulau dapat disewakan kepada pihak tertentu, hal tersebut tetap harus mematuhi peraturan dan batasan kepemilikan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Semua sudah ada regulasinya. Kepemilikan penuh atas sebuah pulau tidak diperbolehkan. Tugas kita adalah mendata dan menjaga wilayah-wilayah strategis ini agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” ucapnya.

Terkait informasi penjualan pulau secara daring, Wamendagri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kebenaran data sebelum mengambil langkah tegas.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan otoritas daerah setelah muncul laporan mengenai dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs web luar negeri.

Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Kepulauan Anambas guna menelusuri informasi tersebut dan mencegah keresahan di masyarakat.

“Begitu mendapat laporan tentang penjualan pulau-pulau di Anambas via situs daring, kami langsung menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menelusuri validitas informasi ini,” kata Doli dari Batam dilansir Antara, Rabu (18/6).

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi turut dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam rangka menyampaikan temuan tersebut untuk langkah selanjutnya. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button