Headline

Jejak Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Khusus di Kemenag, Transaksi Capai Puluhan Triliun

INDOPOSCO.ID – Dugaan praktik jual beli kuota haji khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus mencuat.

Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Ditjen PHU disebut memiliki hubungan erat dengan para pengusaha biro travel haji di antaranya dari Riau dan Jawa Timur.

“Beberapa pejabat berinisial NA dan RFA diduga menjadi aktor kunci,” ujar sumber INDOPOSCO.ID, Rabu, (13/8/2025).

Menurut sumber tersebut, praktik ini diatur lewat serangkaian pertemuan tertutup di dalam maupun luar negeri.

Pertemuan itu diduga membahas teknis penjualan kuota haji khusus dengan nilai yang diduga ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang 2023–2024.

Sumber itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening para pejabat Ditjen PHU.

“Langkah ini penting agar aparat penegak hukum mudah memetakan aliran dana,” ujarnya.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Ditjen PHU serta anggota Komisi VIII DPR periode 2023–2024 yang menangani urusan haji.

“Ini bukan sekadar soal kuota, tapi soal integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji,” kata sumber itu.

Terpisah, Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief dikonfirmasi justru irit bicara soal kedekatan para oknum pejabat di Ditjen PHU Kemenag oleh para pengusaha travel haji.

Meskipun demikian ia membantah mentah-mentah dugaan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah hasil dari tersebut.

“Saya tidak tahu bagaimana cara menghitung angka-angka itu. Silakan saja ditulis, hanya saja angka puluhan triliun itu dari mana? Itu saya tidak paham,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button