Kemenkes Irit Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak banyak bicara setelah kantornya dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
“Terkait isu dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, upaya paksa penyidik di kantor Kemenkes untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Diketahui penggeledahan dilakukan pada, Selasa (12/8/2025).
“Jadi ini (penggeledahan) merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan kita, yang kemarin juga sudah rekan-rekan sekalian ikuti. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” ujar Asep terpisah di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. “Tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini,” ucap Asep.
Dua tersangka inisial DK dan AR sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)