Kabur 10 Tahun, Tersangka Korupsi Jembatan di Riau Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Tim Tabur Intelejen Kejati Riau dibantu Kejar Rohil dan personel KORAMIL 05 Rimba Melintang berhasil mengamankan DPO Edi Setiawan bin Sutrisno (48), terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan desa dengan kerugian mencapai Rp. 621.357.689,42 di Jl. Kutilang desa balai sempurna kota Kec. Balai Jaya Kabupaten Rohil Riau, Kamis (28/8/2025).
Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi menyatakan Edi Setiawan adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan jembatan Dusun Marga Suka Jaya Desa Beringin Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan yang ditunjuk kepala desa Beringin Jaya.
” Edi Setiawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 621.357.689,42. Dan berdasarkan putusan PN Tipikor pekanbaru nomor 35/pid.sus-TPK/2017/PN.PBR yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, denda 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 154.597.000 subsidair 1 tahun penjara,” kata Dedie kepada indoposco.id, Kamis (28/8/2025).
Pada tahun 2015, dia ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Dusun 4 dan Dusun 5 dengan dana yang bersumber dari Dana Desa APBN 2015 sebesar Rp. 293.000.000.
“Namun ternyata dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut selain dibiayai dari APBDes TA 2015 juga terdapat bantuan dan pinjaman dari pihak lain yaitu dari PT.SAR sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima dalam dua tahap. Pertama, bantuan Langsung dari CSR PT.SAR sebesar Rp.50.000.000 yang diterima pada tanggal 26 september 2015 dan Bantuan Pinjaman Dana Beringin Jaya SP II dari PT SAR sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 30 September 2015. Serta dari APBN 2015 sebesar Rp. 293.000.000, sehingga terjadi dobel anggaran dalam pelaksanaannya,” tutur Dedie.
Dia menyatakan seusai divonis yang bersangkutan melarikan diri hingga hampir 10 tahun dan saat ini dia berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan berarti. (gin)