Kemenangan Istri Mendes PDT Dibatalkan MK, Warga Serang Ramai-ramai Cukur Rambut

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Ratu Zakiyah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto dan pasangannya Najib Hamas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Kabupaten Serang, dibatalkan oeh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut Pilkada terpaksa diulang karena Ratu Zakiyah terbukti memanfaatkan jabatan suaminya untuk menekan para kepala desa memenangkan pasangan yang diusung oleh 8 partai politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2025, dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutsukan Pilkada Kabupten Serang diulang untuk seluruh TPS (Tempat Permungutan Suara), Senin (24/2/20205).
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo memutuskan pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kedua membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
Ketiga, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
Pemilihan ulang tersebut mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan yang diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.
Atas putusan MK ini, sejumah warga menyambut dengan rasa sukacita, karena awalnya warga tidak yakin Ratu Zakiyah yang hanya dikenal sebagai ibu rumah tangga dapat memenangkan Pilkada dengan raihan suara yang signifikan.
“Mbok ya kalau mau terjun ke politik, paling tidak belajar jadi anggota dewan dulu lah, jangan hanya karena suaminya seorang menteri tiba-tiba jadi bupati,” ujar Abdul Rohman, warga desa Tunjung Teja.
Hal senada dikatakan Suhaeli, warga Desa/Kecamatan Pabuaran yang mengaku akan memplontoskan kepala bersama warga lainnya atas putusan MK yang membatalkan kemenangan istri Mendes PDT Yandri Susanto tersebut.
“Kami sepakat akan membotakkan kepala atas putusan MK ini. Harusnya tidak hanya PSU, namun harus didiskualifiksi karen masih ada potensi suaminya akan ikut campur lagi,” ujar seorang warga lainnya. (yas)