Bareskrim – PPATK Selidiki Dugaan TPPU Kasus Pagar Laut Tangerang

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kasus pagar bambu yang membentang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro berjanji akan segera menyampaikan hasil penyelidikan dalam kasus tersebut. Hanya saja, kepastian waktu belum dapat ditentukan. Proses pendalaman masih dilakukan PPATK.
“Sudah, sudah koordinasi dengan PPATK sementara masih dalam proses hasilnya tentu saja akan segera,” kata Djuhandani Rahardjo di Jakarta dikutip, Selasa (11/2/2025).
Di sisi lain, penyidik Bareskrim telah mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di area perairan Tangerang. Penanganannya dipastikan masih terus berlanjut.
“Kita kembangkan lebih lanjut mohon dukungannya seluruh rekan-rekan media dan seluruh masyarakat. Sehingga kami bisa membuat terang permasalahan ini,” ujar Djuhandani.
Sebanyak 44 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari warga desa Kohod, Kabupaten Tangerang, perangkat desa hingga pegawai pemerintah di kementerian.
“Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun intansi-intansi terkait termasuk ahli kita sudah memperiksa,” jelas Djuhandani.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik kemudian mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan satu orang sebagai terlapor. Dia merupakan kepala desa Kohod, Arsin.
“Kami sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan terlapor dengan inisial AR,” imbuh Djuhandani. Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah naik ke tahap penyidikan. (dan)