Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap dan Ditahan di Lapas Sukamiskin

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Minggu (29/6/2025). Padahal dia baru saja bebas menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kini, yang bersangkutan
harus mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Lembaga antirasuah belum menjelaskan secara gamblang soal kasus TPPU yang menjerat Nurhadi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi Prasetyo.
Nurhadi sempat menjadi tersangka kasus suap Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara lingkungan peradilan. Dia menjalani hukuman 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin.
Eksekusi terhadap yang bersangkutan berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021. (dan)