Nasional

Polisi Bongkar TPPU Hasil Judol, Sita 4 Mobil dan Uang Rp530 Miliar

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik judi online. Dua orang tersangka telah ditangkap pada, Selasa (6/5/2025) malam. Keduanya diduga menjalankan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, dua orang tersangka itu berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

“Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi,” kata Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” ujar Wahyu.

Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nominee dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan. “Kita sebut dengan layering, yang telah dilakukan,” ucap Wahyu.

“Nah ini kan diputar-putar dulu supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi putar-putar dulu ini,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 530.048.846.300. Rinciannya, terdapat aliran uang sebesar Rp 250 miliar di 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp 276 miliar di surat berharga negara.

“Empat unit kendaraan roda empat beserta surat dan nomor kendaraan yang ditampilkan. Ada satu unit merek Mercedes-Benz dan tiga unit merek BYD,” ungkap Wahyu.

Termasuk melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari delapan bank. Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button