Headline

Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri bakal menyelidiki, dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik terkait kasus pagar bambu yang membentang di perairan Laut Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN dan kelurahan perihal polemik penerbitan SHGB yang telah dibatalkan.

“Pada proses ini, kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengumpulan informasi kasus tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Sementara surat perintah untuk penyelidikan telah diterbitkan pada 10 Januari 2025.

“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu, berupa pemalsuan dan sebagai ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” ujar Djuhandhani.

Ia menambahkan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KHUP, dan UU Pencucian Uang,” jelas Djuhandhani.

Sejauh ini, Bareskrim Polri belum memeriksa siapa pun dalam kasus tersebut. Namun, dipastikan dalam waktu dekat akan memanggil kepada pihak terkait berdasar temuan di lapangan.

“Ke depan kami setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” imbuh Djuhandhani. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button