Megapolitan

Bareskrim Jelaskan Alasan Beri Asistensi Kasus Kematian Brigadir MN di NTB

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai peran asistensinya dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir MN yang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menyampaikan pada Sabtu (12/7/2025) di Jakarta bahwa asistensi dilakukan guna memberikan arahan terkait aspek teknis dan taktis dalam proses pembuktian serta penerapan pasal yang relevan.

“Dari hasil pembuktian secara ilmiah, kami melihat ada penerapan pasal yang kurang tepat. Kami pun memberikan rekomendasi untuk penambahan pasal yang lebih sesuai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum yang dipimpin langsung oleh Brigjen Djuhandhani bertolak ke Polda NTB untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan mendalami perkembangan penyidikan.

Ia menekankan bahwa asistensi diberikan berdasarkan paparan dari penyidik Polda NTB, yang saat ini sudah memasuki tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan proses ini dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan bukti ilmiah. Saya juga telah menyampaikan arahan langsung kepada Dirreskrimum sebagai bagian dari asistensi kami,” ucap Djuhandhani.

Terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penyidikan, pihaknya tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari dua mantan perwira polisi di lingkungan Polda NTB, yakni Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Ketiganya kini telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap 18 saksi serta hasil analisis para ahli. Salah satu poin krusial berasal dari tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan pencekikan seperti dilansir Antara.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pasca ekshumasi jenazah Brigadir MN dari pemakaman di wilayah Narmada, Lombok Barat.

Dengan dasar tersebut, penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button