Video Viral Uang di Paspor, Dua WNA China Diamankan Ditjen Imigrasi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan dua WNA asal China, LB dan LJ, yang terlibat penyebaran video terkait penyelipkan uang Rp500 ribu dalam paspor untuk masuk Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan keduanya kini berada di ruang detensi dan sedang menunggu pemulangan serta pemeriksaan lebih lanjut.
“LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, konten yang diunggah oleh akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025 viral, mendorong Ditjen Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan internal dan memantau CCTV bandara secara langsung.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti penerimaan uang, baik melalui rekaman CCTV maupun pengakuan petugas imigrasi,” ujarnya.
Godam menuturkan, pada 20 Januari 2025, akun @stellaroptics888 mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf, menyebutkan uang Rp500 ribu di paspor sebagai biaya visa kunjungan (VoA).
“Meskipun demikian, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ, yang mempertahankan pernyataan mereka sesuai dengan video klarifikasi,” tuturnya.
Godam menjelaskan, saat kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya salah jalur menuju area keberangkatan dan dibawa ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian, yang seluruhnya terekam CCTV bandara.
“Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya salah jalur ke area keberangkatan dan kemudian dibawa ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian, yang terekam CCTV,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengguna TikTok @stellaroptics888 mengunggah video yang menunjukkan WNA China menyelipkan uang Rp500 ribu saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Video itu viral, namun kemudian dihapus dan diikuti dengan unggahan klarifikasi serta permintaan maaf. Pengguna akun mengakui bahwa video sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada pemerintah Indonesia. (fer)