Headline

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Propam Diminta usut Aliran Uang Sampai Kemanapun di Lingkaran Polri

INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri diminta menindaklanjuti, seluruh anggota Polri yang menerima aliran dana kasus dugaan pemerasan penonton warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta pada Desember 2024.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, setiap anggota Polri yang mendapat uang hasil tindak pidana harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Ya, pendapatnya siapapun sepanjang menerima aliran dana bisa diperiksa dan dipidanakan,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Pengusutan kasus tersebut seharusnya tak hanya selesai terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Dia telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tak menutup kemungkinan oknum polisi lainnya diperiksa jika ikut merasakan uang hasil pemerasan tersebut. “Tergantung aliran uang sampai ke laut atau ke mana,” ujar Fickar.

Paling penting aparat kepolisian mampu menegakkan keadilan dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Serta mendalami pihak tertentu yang terlibat sesuai bukti di lapangan.

“Bekerja konsisten sesuai alat bukti yang ada,” imbuh Fickar.

Sebanyak 20 anggota Polri telah menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project 2024 baru-baru ini. Sidang itu digelar di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Intinya, 18 personel kan sudah (menjalani sidang etik) sebelum ini. Jadi, 20 personel dengan (yang disidang) kemarin,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada Selasa (14/1/2025). (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button