Headline

Akibat Korupsi Timah, Majelis Hakim Tipikor Sebut Kerugian Negara Rp271 Triliun

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian lingkungan akibat korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah 2015–2022 mencapai Rp271 triliun.

Hakim Fahzal Hendri menyebutkan kerugian ini diakibatkan oleh penambangan ilegal.

“Kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun lebih, mencakup area lebih dari 170 ribu hektare, baik di kawasan hutan maupun non-hutan,” kata Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim juga mengungkap total kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah, dengan rincian kerugian lingkungan Rp271 triliun di area 170 ribu hektare.

“Kerugian meliputi biaya ekologi Rp183,7 triliun, kerugian lingkungan Rp75,4 triliun, dan pemulihan Rp11,8 triliun,” ucapnya.

Sebagai informasi, terdakwa Helena Lim divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.

Sedangkan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dijatuhi 8 tahun penjara, sementara serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button