Headline

Mertua Menpora Dicekal, Akademisi: Siapa pun Mereka Hukum Harus Ditegakkan

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan meminta ketegasan lembaga penegak hukum, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.

Hal tersebut seraya merespons pencegahan pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk pergi ke luar negeri oleh KPK. Pencekalan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

“Siapa pun mereka, hukum harus tetap tajam menegakkan keadilan,” kata Bakir kepada INDPOSCO melalui gawai di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Selain Fuad, KPK turut mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidzal Aziz (IAA). Kondisi itu cukup disesalkan lantaran celah korupsi belum tertangani sepenuhnya.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa secara politik sistem yang terbangun saat ini masih belum mampu mempersempit ruang korupsi, terlebih di kalangan elite dan kroninya,” ujar Bakir.

KKN yang menjadi musuh utama reformasi ternyata masih terus dinikmati para pemilik modal politik dan finansial. “Rakyat biasa terus menjadi korban. Pembagian kuota haji didasarkan pada keuntungan pribadi dan kelompoknya,” ucap Bakir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Salah satunya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan. Surat pencekalan yang bersangkutan telah terbit pada Senin (11/8/2025).

“Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” imbuh Budi terpisah di Jakarta, Selasa (12/8/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button