Ekonomi

BRI Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud dan Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membobol dana nasabah lebih dari Rp17 miliar. Atas persitiwa tersebur, manajemen BRI merespons dengan cepat. BRI telah mengeluarkan pernyataan sikap yang diterima Redaksi INDOPOSCO sebagai berikut:

1. Tindakan Tegas Internal
BRI telah terlebih dahulu melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sebagai wujud penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud di lingkungan kerja.

2. Dukungan terhadap Proses Hukum
BRI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses perkara ini hingga putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor.

3. Perlindungan Hak Nasabah
BRI memastikan bahwa dana dan hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas, serta senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap kegiatan operasional perbankan.

4. Penguatan Tata Kelola
Sebagai langkah pencegahan, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan edukasi pekerja, guna meminimalkan potensi terjadinya tindak fraud di masa mendatang.

BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini bisnis. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button