Headline

Dinilai Tak Adil Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

INDOPOSCO.ID – Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik, di antaranya diutarakan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji.

Mahfud dengan tegas menyatakan keputusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap koruptor tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M,” kata Mahfud dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Ia pun menutup cuitannya dengan nada keluhan. “Duh Gusti, bagaimana ini?” tutupnya sambil memunculkan sebuah postingan berita terkait putusan hakim kepada Harvey Moeis.

Cuitan Mahfud MD inipun mendapat sambutan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji yang tegas menyebut putusan hakim itu jauh dari rasa keadilan.

“harvey moeis divonis jauh dari rasa keadilan,” ucap Susno di akun X pribadinya @susno2g.

Ia pun mempertanyakan kenapa pihak Istana tidak ada yang mengkritik dalam menanggapi putusan hakim yang tidak adil itu.

“koq Presiden Prabowo dan menterinya msh diam,” cetus Susno menambahkan.

Cuitan Mahfud MD dan Susno Duadji. Foto: Cuplikan layar

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagian di antaranya sudah menjalani sidang dan divonis. Salah satunya ialah Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Jaksa meyakini Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim diperkaya Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button