Headline

Diduga Terlibat Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tahan Dono Prawoto

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek strategis nasional, yaitu pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tersangka baru ini, Dono Prawoto (DP), diduga berperan signifikan dalam penyimpangan proyek tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

“Saudara DP, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita-Acset, oleh penyidik dinilai telah memenuhi kriteria dengan adanya bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujarnya.

“Tindakan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/7/2024).

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar.

Jumlah ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 29 Desember 2023. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button