Imigrasi Cekal Firli Bahuri Sampai Enam Bulan ke Depan
INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri dari kepolisian terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim,” kata Silmy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, pencekalan Firli diberlakukan sejak 25 Juni 2024 selama enam bulan ke depan, ini kata Silmu merupakan perpanjangan kedua.
“Sehingga pencekalan akan berlaku dari 25 Juni hingga 25 Desember 2024,” ujarnya.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.