Headline

Imigrasi Cekal Firli Bahuri Sampai Enam Bulan ke Depan

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri dari kepolisian terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim,” kata Silmy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, pencekalan Firli diberlakukan sejak 25 Juni 2024 selama enam bulan ke depan, ini kata Silmu merupakan perpanjangan kedua.

“Sehingga pencekalan akan berlaku dari 25 Juni hingga 25 Desember 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Firli telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Namun, dua kali ia tidak hadir. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tidak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari.

Namun, Firli lagi-lagi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hingga kini, belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button