Headline

Desak LHKPN Milik Hendrini Purbosari Diperiksa, ICW: PPATK Lebih Qualified

INDOPOSCO.ID – Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dan memaparkan secara terbuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

“Harus diungkapkan dan PPATK lebih qualified. LHKPN-nya harus diteliti dan dibuka ke publik,” katanya kepada indopos.co.id, pada Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, apabila pendapatan yang diperoleh oleh PNS berasal dari sumber yang sah dan wajar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika ditemukan indikasi sebaliknya, maka perlu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh aparatur penegak hukum yang berwenang.

“Apakah peningkatan saldo rekening tersebut berasal dari pendapatan yang legal atau tidak, itu yang perlu ditelusuri PPATK,” ujarnya.

Ia pun mempercayakan kepada aparatur penegak hukum dan PPATK untuk dapat mengungkapnya dengan data yang bersumber dari LHKPN KPK.

“Kita semua tidak mengetahui sumber dana tersebut secara pasti. Semua ada proses hukumnya, termasuk dari mana pendapatan tersebut berasal,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa yang perlu diungkap adalah dugaan pemanfaatan dana di lembaga pemerintah oleh oknum-oknum tertentu, karena masalah utamanya terletak pada birokrasi.

Ia menyarankan agar PPATK melaporkan indikasi-indikasi asal dana tersebut. Setelah asal dana diketahui, akan lebih mudah untuk melacak bagaimana uang tersebut dapat masuk ke rekening terkait.

“Misalnya, seorang PNS dengan golongan IIC tiba-tiba memiliki pemasukan 200 atau 300 juta ke rekeningnya,” kata dia.

PPATK juga harus mengungkap lebih lanjut dan melaporkan indikasi-indikasi asal dana tersebut. Dengan demikian, semuanya akan semakin jelas dan transparan.

“Apakah itu merupakan titipan dari pihak tertentu untuk menyamarkan dugaan praktik pencucian uang? Oleh karena itu, diperlukan penelusuran menyeluruh,” ucapnya.

“Saya yakin bukan hanya satu ASN saja yang memiliki rekening gendut. Semua ini nantinya bisa dilihat dari laporan PPATK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, pertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

“Aparat penegak hukum dan PPATK harus telusuri LHKPN (Hendrini Purbosari) dia,” katanya kepada indopos.co.id pada Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada LHKPN milik Hendrini yang diketahui menjabat sebagai staf pada Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, pakar TPPU ini juga menyebut banyaknya oknum PNS yang memiliki rekening gendut.

“Perlu diteliti, apakah itu uang pribadi atau ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan LHKPN dari KPK, Hendrini Purbosari tercatat sebagai staf di Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, Hendrini Purbosari memiliki kekayaan yang mencapai miliaran rupiah dengan rincian sebagai berikut:

Laporan yang disampaikan 25 Februari 2015 total harta kekayaan mencapai Rp279.312.011; 29 Maret 2018/periodik-2017, total harta kekayaan mencapai Rp1.065.308.905; 31 Maret 2019/periodik-2018 total harta kekayaan mencapai Rp1.286.243.440; 3 Mei 2020/periodik-2019 total harta kekayaan mencapai Rp1.494.065.335; 31 Maret 2021/periodik -2020 total harta kekayaan mencapai Rp2.076.871.764; 16 Maret 2022/periodik- 2021 total harta kekayaan mencapai Rp2.467.057.467; dan 20 Maret 2023/periodik-2022 total harta kekayaan mencapai Rp2.703.828.887.

Hingga berita ini diturunkan, indopos.co.id sudah mencoba beberapa kali untuk wawancara langsung dengan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dan mengirimkan pesan singkat ke akun Instagram milik Hendrini Purbosari @purbosarie.

Namun, keduanya belum merespons terkait permintaan wawancara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).

Ia mengakui bahwasannya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.

“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.

“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.

“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.

Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.

“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button