Headline

Desak LHKPN Milik Hendrini Purbosari Diperiksa, ICW: PPATK Lebih Qualified

INDOPOSCO.ID – Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dan memaparkan secara terbuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

“Harus diungkapkan dan PPATK lebih qualified. LHKPN-nya harus diteliti dan dibuka ke publik,” katanya kepada indopos.co.id, pada Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, apabila pendapatan yang diperoleh oleh PNS berasal dari sumber yang sah dan wajar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika ditemukan indikasi sebaliknya, maka perlu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh aparatur penegak hukum yang berwenang.

“Apakah peningkatan saldo rekening tersebut berasal dari pendapatan yang legal atau tidak, itu yang perlu ditelusuri PPATK,” ujarnya.

Ia pun mempercayakan kepada aparatur penegak hukum dan PPATK untuk dapat mengungkapnya dengan data yang bersumber dari LHKPN KPK.

“Kita semua tidak mengetahui sumber dana tersebut secara pasti. Semua ada proses hukumnya, termasuk dari mana pendapatan tersebut berasal,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa yang perlu diungkap adalah dugaan pemanfaatan dana di lembaga pemerintah oleh oknum-oknum tertentu, karena masalah utamanya terletak pada birokrasi.

Ia menyarankan agar PPATK melaporkan indikasi-indikasi asal dana tersebut. Setelah asal dana diketahui, akan lebih mudah untuk melacak bagaimana uang tersebut dapat masuk ke rekening terkait.

“Misalnya, seorang PNS dengan golongan IIC tiba-tiba memiliki pemasukan 200 atau 300 juta ke rekeningnya,” kata dia.

PPATK juga harus mengungkap lebih lanjut dan melaporkan indikasi-indikasi asal dana tersebut. Dengan demikian, semuanya akan semakin jelas dan transparan.

“Apakah itu merupakan titipan dari pihak tertentu untuk menyamarkan dugaan praktik pencucian uang? Oleh karena itu, diperlukan penelusuran menyeluruh,” ucapnya.

“Saya yakin bukan hanya satu ASN saja yang memiliki rekening gendut. Semua ini nantinya bisa dilihat dari laporan PPATK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, pertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

“Aparat penegak hukum dan PPATK harus telusuri LHKPN (Hendrini Purbosari) dia,” katanya kepada indopos.co.id pada Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada LHKPN milik Hendrini yang diketahui menjabat sebagai staf pada Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, pakar TPPU ini juga menyebut banyaknya oknum PNS yang memiliki rekening gendut.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button