Nasional

Polisi Dalami Siapa Donatur di Balik Aksi Demonstrasi Berujung Kerusuhan Agustus Lalu

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah dalam proses pembuktian soal dugaan adanya pendana di balik peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

“Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Diterangkan Djuhandhani, sejak awal terjadinya kerusuhan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melaksanakan asistensi ke 15 polda.

Pada beberapa daerah, kata dia, ditemukan indikasi adanya seseorang yang memberikan uang untuk membiayai kerusuhan.

Terkait asal-usul uang tersebut, saat ini penyidik masih terus dalam proses pembuktian.

“Pembuktian ini adalah melalui proses yang saintifik. Nanti kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” katanya.

Dalam konferensi pers pada Rabu ini, Polri melalui Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran mengumumkan telah menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyebut total terdapat 959 tersangka yang diamankan dari ratusan kasus tersebut. Adapun tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

Modus operandi para tersangka adalah menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan aksi kerusuhan melalui poster dan media sosial, menyebarkan dokumentasi kerusuhan lewat media sosial untuk memprovokasi, menghasut untuk melakukan pembakaran, membuat dan menggunakan bom molotov, melakukan aksi kerusuhan, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas dan masyarakat

Ratusan tersangka tersebut, ujar Syahar, disangkakan dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button