Kasus Korupsi Timah Capai 300 Triliun, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan satu tersangka dan mengungkapkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini sebelumnya Rp271 triliun kini mencapai Rp300 triliun.
“Kami telah mengumpulkan dan mengevaluasi berbagai bukti yang ada, dan hasilnya mengarah pada kesimpulan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” katanya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus timah. Ia menjelaskan seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang saat ini sedang diperiksa.
“Saya telah menginstruksikan agar dilakukan penahanan, dengan tujuan agar masyarakat dapat melihat bahwa kami bertindak secara bijaksana dan profesional,” ujarnya.
Menurutnya, Kasus pengelolaan tata niaga timah ini diupayakan agar selesai secepat mungkin untuk segera diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Jika terdapat alat bukti yang cukup, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sepanjang penanganan kasus ini, kami selalu berhati-hati dan berdasarkan bukti yang ada,” jelasnya. (fer)