Headline

Pegi Bantah Bunuh Vina dan Eky : Ini Fitnah, Saya Rela Mati

INDOPOSCO.ID – Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Ekky di Cirebon pada tahun 2016, menunjukkan perlawanan saat dihadirkan dalam acara konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Ia membantah tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, bersama Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, terlebih dahulu memberikan rilis kepada media massa.

Mereka juga menjawab sejumlah pertanyaan dari media. Namun, setelah sesi konferensi pers selesai, tiba-tiba Pegi Setiawan mengangkat tangan dan meminta waktu untuk berbicara.

Para jurnalis segera merespons permintaan tersebut dan menanyakan apa yang ingin disampaikannya. “Izinkan saya berbicara, izinkan saya berbicara,” kata Pegi kepada awak media massa.

“Apa yang ingin Anda sampaikan, Pegi?,” balas awak media.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham, sempat menyampaikan kepada media bahwa keterangan atau hak pelaku dapat diungkapkan di persidangan.

“Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan,” kata beliau.

Namun, Pegi tetap bersikeras ingin menyampaikan keterangannya.

“Saya tidak melakukan pembunuhan,” ungkapnya.

Pegi Setiawan bersikukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan.

“Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” katanya.

Pegi pun langsung digiring menuju ruangan kantor yang lain. Ia terus berbicara kepada awak media bahwa dirinya bukan seorang pembunuh.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam kembali viral.

Hal ini terjadi seiring dengan tayangnya film berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. Film bergenre horor tersebut mendapat sorotan luas karena adanya tiga pelaku yang buron selama delapan tahun. Setelah kasus itu kembali viral, polisi kemudian menangkap salah satu DPO yang bernama Pegi.

Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (23/5/2024) malam setelah buron selama delapan tahun. Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, sebelumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk kliennya. Langkah itu diambil setelah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi ditolak oleh polisi.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak. Kami akan mengupayakan langkah lain dengan melakukan praperadilan,’ kata Sugianti, Sabtu (25/5/2024).

Sugianti pun menyebutkan, sejumlah kejanggalan terlihat sejak penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di rumah Pegi pada 2016 silam. Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor yang terdapat di rumah Pegi. Namun, setelah itu tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Pegi. Sugianti menyatakan, jika Pegi bersalah, semestinya polisi sudah menangkap Pegi pada 2016 silam.

“Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa tidak diproses langsung pada 2016? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah kasus ini viral lagi,” tukasnya.

Menyikapi penangkapan Pegi, pihak keluarga almarhumah Vina mengaku senang. Mereka sepenuhnya menyerahkan penilaian tentang keaslian identitas Pegi kepada pihak kepolisian.

“Kami bersyukur Alhamdulillah ya (Pegi tertangkap). Tetapi, itu kembali kepada pihak kepolisian, apakah dia benar-benar tersangka atau tidak? Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian karena mereka yang lebih mengetahui,” ujar kakak Vina, Marliyana, pada Sabtu (25/5/2024).

Marliyana menyatakan bahwa dia belum pernah melihat atau mengenal sosok Pegi atau Egi. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti tentang teman-teman Vina di luar lingkungan mereka. Dia hanya mengenal teman-teman Vina yang dekat dengan rumah mereka.

“Kalau dilihat dari foto, saya tidak tahu karena almarhumah dan teman-temannya cukup tertutup. Saya tidak mengenal teman-temannya di luar. Saya lebih mengenal teman-temannya yang sering datang ke rumah,” ucap Marliyana. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button