Headline

Berangkatkan Jemaah Umrah Lewat Batas Waktu, PPIU Terancam Dicabut Izinnya

INDOPOSCO.ID – Visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024). Ia mengatakan, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) akan mendata Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan dia, Kemenag juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim haji. Sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah (6 Juni).

“Kami meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut,” ujarnya.

“Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih masif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” imbuhnya.

Lebih jauh Anna mengungkapkan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” terangnya.

“Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” imbuhnya.

Sementara, lanjut dia, PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. “Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button