Megapolitan

Inilah 6 Isi Surat Edaran yang Diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Perihal Study Tour, Simak!

INDOPOSCO.ID – Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah mengimplementasikan pembatasan terkait penyelenggaraan kegiatan study tour atau outing class oleh sekolah-sekolah.

Pembatasan ini mencakup enam poin utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat, khususnya warga Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 15 Februari 2023.

Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari insiden yang dapat merugikan baik siswa maupun tenaga pengajar.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan siswa maupun guru. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko insiden yang dapat menjadi masalah. Terlebih lagi, peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum cukup dewasa.

Selain itu, kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berpotensi menyebabkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Beberapa kegiatan tersebut juga tampak tidak signifikan dalam mendukung proses pembelajaran,” ujarnya.

Jamaluddin menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan bus yang melibatkan siswa merupakan salah satu alasan utama di balik kebijakan ini.

“Ketika kecelakaan terjadi, sekolah akan menghadapi kesulitan besar dalam mempertanggungjawabkan insiden tersebut,” kata dia.

Inilah 6 Isi surat edaran perihal larangan study tour atau outing class yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota tangerang. Sebagai berikut:

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.

5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Demikianlah informasi perihal 6 isi surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait study tour. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button