Masih Menggantung, Mahfud MD Titip 3 Tugas Ini ke Jokowi

INDOPOSCO.ID – Mahfud MD mengemukakan tugas masih menggantung saat mengemban jabatan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Salah satunya mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun.
Menurutnya, saat ini aset negara yang telah berhasil ditagih Satgas BLBI mencapai puluhan triliun. Uang itu masih 31,8 persen dari total aset negara yang harus dikembalikan Rp111 triliun.
“(BLBI) sekarang sudah berhasil himpun Rp35,8 triliun selama 1,5 tahun kami kejar dan sisa sudah dipetakan tagih lebih lanjut,” kata Mahfud MD usai menyerahkan surat resign dari Kabinet Indonesia Maju di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Tugas kedua yang menggantung, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tentu penyelesaian dari sudut korban masih harus berjalan sesuai Instruksi Presiden.
“Saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan itu mendapat pujian resmi dari PBB,” ucap Mahfud MD.
“Pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan masih terus berjalan,” tambahnya.
Ketiga, mengenai UU MK yang memang di tangannya ketika menjabat Menko Polhukam. Namun, waktu itu ditahan dulu. Ia telah melaporkan ke Presiden Jokowi perihal hal tersebut.
“Saya sudah lapor presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah,” imbuhnya.
Ia telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta sore tadi. Pertemuan tersebut berlangsung selama 10 menit.
“Tentang kelanjutan saya sebagai Menko Polhukam. Intinya saya ajukan permohonan berhenti,” tegasnya. (dan)