Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Capai Rp15,5 Miliar

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya mencatat total kekayaannya sebesar Rp15,5 miliar.
Dalam LHKPN, Erik mencatat kepemilikan 15 bidang tanah yang tersebar di Labuhanbatu, Medan, dan Padang Lawas Utara.
Total nilai aset tanah dan bangunan milik Erik Adtrada Ritonga sebesar Rp12.214.000.000 (Rp 12,2 miliar).
Sebelas dari total aset tersebut berasal dari hibah tanpa akta, sedangkan sisanya merupakan hasil perolehan sendiri.
Selain tanah dan bangunan, Erik juga memiliki lima unit kendaraan berupa dump truck, dengan total nilai sebesar Rp600 juta.
Selain itu, Erik memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp350.500.000, serta kas dan setara kas sejumlah Rp2.431.039.150 (Rp 2,4 miliar). Dengan demikian, total kekayaan Erik mencapai Rp15.595.539.150 (Rp 15,5 miliar).
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Labuhanbatu ini merupakan kegiatan tangkap tangan pertama yang dilaksanakan oleh KPK pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa OTT tersebut terkait dengan kasus suap.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu terhadap seorang terduga penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian hadiah atau suap,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan Kamis (11/1/2024).
Di samping penangkapan Bupati Labuhanbatu, KPK juga menangkap pihak lainnya. Tim KPK turut menyita uang sebagai barang bukti dari operasi tersebut.
“Pada saat ini, kami telah berhasil mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang, dan barang bukti lainnya,” ujar Ghufron.
Para pihak yang diamankan oleh KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah ada sosok tersangka dalam kasus tersebut. (fer)