Polisi Diminta Tak Ragu Tahan Firli Bahuri, Ini 2 Alasan Hukumnya

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu dilalukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berpendapat, pemeriksaan tersebut bisa menentukan penahanan yang bersangkutan. Meski itu menjadi kewenangan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Sudah saatnya Firli Bahuri Ketua KPK nonaktif ditahan. Walau penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka pada Jakarta, Jumat (1/12/2023).
“Sehingga Penyidik Polda Metrojaya tidak perlu sungkan lagi, melakukan penahanan pasca-pemeriksaan tambahan pada hari hari,” tutur Yudi.
Ia menambahkan, alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu, kejahatan korupsi di atas 5 tahun ancaman hukuman penjaranya. Apalagi dia disangkakan pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara alasan subyektif yaitu, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. “Seharusnya (itu) sudah terpenuhi,” nilai Yudi.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam pada, Jumat (1/12/2023). Terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dia tidak ditahan dan langsung menuju kendaraanya setelah memberikan keterangan kepada awak media.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Total 91 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. (dan)