Megapolitan

Polisi Ungkap Motif Awal Pelaku Siksa dan Terlantarkan Anak di Kebayoran Lama

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap motif awal pelaku aniaya dan menelantarkan anak berinisial AMK (9) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalih pelaku melakukan tindakan itu karena kesal dengan tingkah laku korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderl (Brigjen) Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) pasangan dari SNK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang tua korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak inisial AMK.

“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Azizah di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Namun, ia menegaskan apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.

“Tentu saja motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik bersama psikolog forensik,” ucap Azizah.

Fokus polisi bukan semata pada menghukum pelaku, melainkan memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi. Mulai keselamatan, kesehatan, pendidikan, hingga pemulihan psikososial.

“Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” imbuhnya.

Penetapan dua orang itu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button