Bawaslu Jangan Tebang Pilih Pelanggaran di Masa Kampanye, Begini Kata DPR

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Pemilu harus dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil. Serta pemilu harus berlangsung dengan langsung, umum, bebas dan rahasia.
Disisi lain, menurut dia, penyelenggara pemilu harus taat hukum, tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
“Apakah dari pemerintah, dari DPR, begitu juga dari beserta pemilu semua dalam rangka bagaimana penyelenggara pemilu betul-betul orang yang kita harapkan, orang yang punya integritas, orang yang punya kapabilitas, orang yang punya kapasitas,” ujar Guspardi Gaus di Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Sehingga, lanjut dia, dibuatlah aturan-aturan main dalam rangka merekrut orang-orang yang akan melaksanakan pemilu. Tim Pansel (Panitia Seleksi) dengan melakukan fit and proper test.
“Itu belum jadi jaminan mereka berintegritas, punya kapasitas dan kapabilitas,” katanya.
“Perlu kita uji di lapangan apakah benar mereka itu sesuai dengan harapan dan keinginan kita,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menegaskan, bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) harus punya keberanian menegakkan aturan-aturan dalam masa kampanye. Mulai 28 November hingga 10 Februari, yang masanya 75 hari.
“Akan muncul potensi ketidakdamaian, kalau Bawaslu melakukan tebang pilih dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran peserta pemilu,” katanya.
“Saya sangat tegas menyatakan bahwa itu (Bawaslu) harus punya keberanian, tanpa pandang bulu, siapapun yang melakukan pelanggaran, baik calon presiden atau peserta pemilu lainnya,” tegasnya. (nas)