Jokowi Rilis Tim Pemantau Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat, Ini Susunannya

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM) dengan Ketua Tim Pengarah Menkopolhukam Mahfud MD, sedangkan Ketua Tim Pelaksana Sekretaris Kemenkopolhukam.
Pembentukan Tim Pemantau PPHAM tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.
“Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM karena itulah dalam waktu singkat, sebanyak 19 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk menjalankan program-program pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai wujud keseriusan Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi korban,” kata Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dalam Inpres Nomor 2/2023 tersebut ke-19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Secara khusus Menkopolhukam ditugaskan untuk (1) mengoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM; dan (2) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psikososial, psikologis, dan layanan perlindungan korban.
“Ke-19 kementerian dan lembaga tersebut berada dalam lingkup bidang yang berkaitan dengan jenis-jenis hak dan kebutuhan korban sebagaimana aspirasinya disampaikan oleh korban, keluarga korban, dan pendamping dalam pertemuan konsultasi dan FGD dengan Tim PPHAM, serta melalui masukan-masukan lain yang disampaikan kepada pemerintah,” tambah Jaleswari.
Menurut Jaleswari, pembentukan Tim Pemantau PPHAM tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan secara komprehensif, meliputi berbagai hak, serta berbagai mekanisme, baik non-yudisial dan yudisial sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023.