Nasional

Rektor UGM Sebut Jokowi Alumni Sah, Ini Catatan Ketua Komisi X DPR

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar menyambut baik pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang sah.

Ia pun menyampaikan sejumlah catatan dalam mrnanggapi pernyataan rektor pada 22 Agustus lalu yang menyatakan bahwa Jokowi sah telah lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985, dengan seluruh dokumen akademik yang otentik dan sesuai ketentuan.

“Catatan pertama, Komisi X DPR RI menyambut baik penjelasan Rektor UGM terkait terkait ijazah, kelulusan, maupun wisuda Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia 2014-2014) sehingga dinyatakan sebagai alumni UGM sejak November 1985. Penjelasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang objektif dan akademis sebagai data resmi dari perguruan tinggi,” kata Hetifah dalam pernyataannya, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, Komisi X DPR RI menilai bahwa isu tersebut telah menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu tata kelola pendidikan tinggi dan kerapihan sistem administrasi akademik.

“Klarifikasi yang disampaikan perguruan tinggi, tidak hanya menjawab pertanyaan publik mengenai sosok Presiden, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi Indonesia,” ucapnya.

Kata Hetifha, Komisi X DPR RI menekankan bahwa persoalan ini sebaiknya tidak direduksi menjadi perdebatan politik. Kredibilitas akademik merupakan hal yang harus dijaga secara institusional.

“Oleh karena itu, Komisi X mendorong agar publik menghormati klarifikasi resmi dari pihak universitas dan menjadikannya rujukan utama,” tukasnya.

Lebih lanjut, dalam catatab verikutnya, dirinya juga menuturkan bahwa Komisi X DPR RI memandang kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi dunia pendidikan nasional. Terutama dalam pengelolaan arsip akademik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses, menjadi prasyarat penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang terpercaya.

“Dengan demikian, klarifikasi mengenai kelulusan tersebut, bukan hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga mempertegas komitmen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas,” ujarnya.

“Demikian tanggapan Komisi X DPR RI, dengan penekanan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pembelajaran institusional di bidang pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button