Headline

Pemprov DKI Tetapkan Rumah Fatmawati Jadi Cagar Budaya

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai bangunan cagar budaya.

“Status cagar budaya diberikan dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga,” kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany seperti dikutip Antara, Jumat (13/1/2022).

Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022. Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.

Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tak ditempati tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu. Setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.

Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.
“Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, jadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak,” kata Linda.

Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button