Pacar Indra Kenz Resmi Ditangkap

INDOPOSCO.ID – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan seperti dikutip Antara, Selasa (19/4/2022).
Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIB. Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Whisnu.