• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Indra Kenz, Bareskrim Terima Uang dari Lord Adi. Nilainya Sebesar Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 1 April 2022 - 18:20
in Headline
tppu

Lord Adi menyerahkan uang pemberian Indra Kenz kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kamis (31/3/2022). Foto : Instagram Lord Adi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerima penyerahan uang senilai Rp50 juta dari Suhaidi Jamaah alias Lord Adi terkait dengan dugaan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Lord Adi mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya sendiri.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Bahwa pada hari Kamis (31/3/2022) atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Lord Adi menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz. Dana tersebut diberikan pada saat juara tiga acara ragam bertema masakan Masterchef Indonesia itu berulang tahun pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Indra Kenz Minta Masyarakat Indonesia Bisa Belajar dari Kasusnya

“Yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat yang bersangkutan berulang tahun,” kata Gatot.

Setelah penyerahan uang tersebut, penyidik melakukan pengembalian berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut.

Lord Adi juga membagikan informasi tentang pengembalian uang Rp 50 juta kepada penyidik Bareskrim Polri melalui media sosial pribadi miliknya. Dalam unggahan tersebut, pria yang pernah merantau ke Malaysia itu menggugah foto kembalikan uang sebanyak lima gepok pecahan Rp100 ribu kepada penyidik.

“Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze,” tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8.

Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, membagikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Lord Adi. Uang tersebut dibagikanya sebagai hadiah juara 3 Lord Adi. Namun, uang tersebut ditolak oleh pria berusia 42 tahun itu.

Melalui akun Intragramnya, Indra Kenz menyatakan akan menambah uang hadiah juara untuk Lord Adi dengan alasan kasihan karena hadiah juara 3 yang diterima pria asal Sumatera dinilainya kecil Rp10 juta.

“Karena gini, S itu dia sebagai juara Masterchef ditawari uang oleh IK tetapi tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan (Lord Adi) berulang tahun, uang itu ditransfer ke rekening dia. Akan tetapi, dia dengan kesadarannya itu datang ke penyidik menyerahkan kembali uang tersebut,” kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara seperti dilansir Antara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (aro)

Tags: afiliatorIndra KenzTPPU

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.