• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Apartemen dan Mobil Mewah Jadi Barang Bukti Kasus Fahrenheit

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 23 Maret 2022 - 06:36
in Headline
fahrenheit

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadirkan dua unit mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner yang disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita dua mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit.

“Dari empat pelaku ini, (polisi) sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita ‘police line’ juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis seperti dikutip Antara, Selasa (22/3/2022).

BacaJuga:

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain antara lain 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang berinisial D, ILJ dan MF. Mereka berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan tersangka DBC yang berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit dengan tugas memasarkan produk Fahrenheit.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polda Metro Tangkap Tiga Orang

“Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit,” ujar Auliansyah.

Meski demikian, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

“Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain keempat tersangka tersebut, polisi saat ini juga tengah melacak keberadaan seorang bernama Hendry Susanto atas perannya sebagai direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit.

“Kami tadi sudah memeriksa data dari PT tersebut, memang direkturnya HS, keberadaannya masih kita profiling” katanya. (mg1)

Tags: apartemenbarang buktiFahrenheitMobil Mewah
Berita Sebelumnya

Barcelona Sudah Beli Franck Kessie dari AC Milan

Berita Berikutnya

Marquez Alami Diplopia Setelah Kecelakaan di Mandalika

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
Berita Berikutnya
marcuez

Marquez Alami Diplopia Setelah Kecelakaan di Mandalika

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.