Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Bakal Penuhi Panggilan Polisi

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi YouTuber Edy Mulyadi terkait laporan dugaan ujaran kebencian pada, Jumat (28/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa yang bersangkutan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga : Pakar Hukum Pidana: Edy Mulyadi Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan hadir terlebih dahulu ke Bareskrim Polri mewakili kliennya untuk menyampaikan beberapa hal kepada penyidik.
Ia belum memastikan kliennya dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, oleh karena itu hadir lebih dulu mewakili kliennya.
“Iya kita nanti lihat bagaimana beliau, tapi yang pasti nanti tim kuasa akan mewakili beliau dulu ke Bareskrim gitu,” tutur Djudju.
Baca Juga : Warga Sampang Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan Timur saat konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli. (dan)