Dua Terdakwa Kasus Asabri Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo mendapat vonis 13 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus investasi PT Asabri (Persero).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Membayar uang pengganti sebesar Rp314.868.567.350,- subsider penjara 4 tahun,”
Baca Juga : Akademisi Pertanyakan Audit BPK pada Kasus Asabri
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jimmy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus serupa, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Dia terbukti secara sah dan turut melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan,” tutur Eko Purwanto.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti. Dengan membayar uang pengganti sebesar Rp715.000.000.000 subsider penjara 4 Tahun.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutnan jaksa. Pada pembacaan tuntutan, Lukman agar dijatuhi pidana 13 tahun penjara serta pidana pengganti Rp1,3 miliar. Atas tindakan sejumlah terdakwa mrmbuat kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.
Dua terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan majelis hakim. (dan)