Akademisi Pertanyakan Audit BPK pada Kasus Asabri

INDOPOSCO.ID – Guru Besar (Gubes) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof I Gde Pantja Astawa mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri. karena kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara.
Dari hasil audit tersebut diketahui BPK menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. “Apakah tepat BPK melakukan audit, apalagi dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri. Terus dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara?” ujar Prof I Gde Pantja Astawa dalam keterangan, Senin (13/12/2021).
Ia menjelaskan, bahwa bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.
Baca Juga : Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB
“Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara,” katanya.
Menurut dia, saham ataupun reksadana yang fluktuatif belum dapat dipastikan nilainya, karena terus bergerak naik dan turun. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
“Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya,” ungkapnya.
Baca Juga : DPR Dorong Kejagung Ungkap Aktor Intelektual Kasus Asabri
Dia menegaskan, bahwa BPK tidak boleh secara sepihak melakukan audit. Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana,” ucapnya.
Terkait PT Asabri ini berada di bawah UU PT dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, apabila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri. “Apa urusannya dengan korupsi gitu lho? Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini,” tegasnya.
“Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof I Gde mengatakan, tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat hanyalah sebuah agenda mencari panggung. Jaksa terlampau tendensius. “Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” katanya. (nas)