• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38
in Nasional
Ruang-Digital

Perlindungan ruang digital untuk anak sangat diperlukan. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran luas dari berbagai kalangan. Sejumlah asosiasi industri digital, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh publik menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius jika diterapkan tanpa kesiapan teknis, tata kelola, dan infrastruktur yang memadai.

Organisasi seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Indonesia Services Dialogue Council, serta Koalisi Sipil untuk Literasi Digital menilai implementasi PP TUNAS berpotensi memunculkan berbagai dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja. Selain itu, Fahira Idris, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sekaligus aktivis perlindungan anak, juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak menimbulkan dampak sosial baru bagi generasi muda.

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Secara umum, terdapat sedikitnya lima tantangan besar yang dinilai perlu menjadi perhatian serius sebelum kebijakan ini diberlakukan. Pertama, risiko kebocoran data anak dalam skala besar. PP TUNAS diperkirakan akan mendorong penerapan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital. Mekanisme ini berpotensi melibatkan pengumpulan data pribadi sensitif, termasuk identitas pengguna dan data orang tua. Tanpa standar keamanan yang kuat, pengumpulan data dalam skala besar justru dapat menciptakan kerentanan baru terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data anak.

Kedua, ancaman terhadap privasi pengguna. Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai tata kelola data yang akan dikumpulkan dalam proses verifikasi usia: siapa yang menyimpan data, bagaimana data tersebut digunakan, dan berapa lama data disimpan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan perlindungan anak justru dapat membuka risiko baru terhadap privasi digital keluarga Indonesia.

Ketiga, potensi dampak terhadap kesehatan mental remaja. Bagi generasi muda, ruang digital bukan sekadar sarana hiburan, tetapi juga ruang bersosialisasi, belajar, dan berkolaborasi. Pembatasan akses secara mendadak berpotensi membuat sebagian remaja kehilangan saluran komunikasi dengan teman sebaya, terutama mereka yang memiliki jaringan pertemanan lintas daerah atau yang terbiasa mengerjakan proyek sekolah secara daring.

Keempat, implementasi yang dinilai terburu-buru. Sejumlah asosiasi industri menilai kebijakan dengan implikasi teknis dan sosial yang luas ini membutuhkan masa transisi yang realistis. Tanpa persiapan yang memadai, baik dari sisi platform digital, institusi pendidikan, maupun masyarakat, implementasi yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan kebingungan dan gangguan pada ekosistem digital. Sejumlah asosiasi mendorong pemerintah untuk memberikan waktu transisi sedikitnya 12 bulan sebelum implementasi PP TUNAS.

Kelima, kesiapan infrastruktur digital yang belum merata. Di tengah upaya pemerintah memperluas akses internet hingga ke desa dan mendorong digitalisasi pendidikan, kesenjangan infrastruktur digital masih menjadi tantangan nyata di berbagai wilayah Indonesia. Implementasi regulasi baru yang kompleks memerlukan kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas sektor yang lebih matang.

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia dan ICT Watch juga menyoroti potensi implikasi kebijakan ini terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi, hak memperoleh informasi, serta hak anak untuk berpartisipasi dalam ruang digital secara aman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai PP Tunas berisiko merampas hak puluhan juta anak di Indonesia, terutama hak untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, serta mengekspresikan diri.

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujar Usman.
Berbagai pihak mendorong agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan berbasis dialog dengan para pemangku kepentingan. Pendekatan yang inklusif dinilai penting agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko baru bagi masyarakat, dunia pendidikan, maupun ekosistem digital yang berdampak pada daya saing digital generasi muda Indonesia di kancah global. (srv)

Tags: Asosiasi IndustriMasyarakat SipilPP Tunas

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.