Headline

Aksi Demo di DPR, Pengamat: Upaya Masyarakat Sampaikan Pendapat ke Wakil Rakyat

INDOPOSCO.ID – Aksi demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di depan umum. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Senin (25/8/2025).

Ia mengatakan, aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan upaya rakyat menyampaikan pendapat kepada perwakilan rakyat di parlemen.

“DPR itu perwakilan rakyat yang belakangan ini memperlihatkan tingkah yang tidak aspiratif, mengeluarkan narasi yang tidak pantas kepada publik,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ia menegaskan, publik saat ini menangkap kesan bahwa DPR hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri, tanpa peduli dengan kepentingan rakyat yang saat ini dalam kondisi kesusahan.

“Demo adalah sarana masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, terlebih lagi aksi penyampaian pendapat tersebut dijamin oleh Konstitusi,” katanya.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang (UU). Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Lalu, lanjutnya, dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya secara bebas. “DPR seharusnya welcome atas aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada suara rakyat yang telah mengantarkan mereka singgasana kursi DPR yang terhormat,” ungkapnya.

Diketahui, hari ini aksi demonstrasi dilakukan masyarakat dari berbagai elemen di depan gedung DPR RI. Aksi yang diikuti ribuan masyarakat tersebut pun memicu kemacetan di seputaran gedung DPR RI. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button