Headline

MPR Desak RUU Kekerasan Seksual Jadi UU

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia sehingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi Undang-Undang merespon kejadian tersebut.

“Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir,” kata dia, seperti dikutip Antara, Minggu (12/12/2021).

Ia menyatakan itu terkait sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga : Menag Investigasi Menyeluruh Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Ia mengatakan, yang sangat memprihatinkan adalah sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan. Selain anak-anak itu, juga menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka.

Kekerasan seksual terhadap anak menurut dia adalah kejahatan yang melanggar hak azasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button